Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan rencananya untuk meminta Mahkamah Agung AS untuk mengulangi kasus yang menantang keputusannya mengenai kewarganegaraan anak. Keputusan ini merupakan langkah berani untuk melawan keputusan Mahkamah Agung yang menolak keputusannya yang membungkam kewarganegaraan bagi anak-anak kelahiran ilegal di Amerika Serikat.
Menurut sumber, Trump sangat enggan menerima keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kebijakannya menyalahi ketentuan dalam Konstitusi Amerika Serikat yang memberikan kewarganegaraan bagi mereka yang dilahirkan di Amerika Serikat. Konstitusi tersebut juga berisi ketentuan bahwa anak-anak mereka juga memperoleh kewarganegaraan.
Trump menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung dan menyebutnya sebagai contoh dari keputusan yang tidak adil. Ia berharap bahwa dengan meminta kasus ini untuk diulangi, ia dapat membuktikan kebenaran kebijakannya dan mengubah keputusan Mahkamah Agung.
Beberapa analis menyebut rencana Trump ini sebagai langkah yang berani, namun sangat sulit untuk dilaksanakan. Mereka berpendapat bahwa Mahkamah Agung AS adalah salah satu lembaga tertinggi di Amerika Serikat dan sangat sulit untuk mengubah keputusannya.
Konstitusi Amerika Serikat merupakan fondasi dari sistem hukum negara tersebut. Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kebijakan Trump menyalahi ketentuan dalam Konstitusi ini merupakan keputusan yang sangat penting dan harus dihormati.