Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memulai penyelidikan mengenai dugaan korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama 8 tahun terakhir, yaitu 2018-2026.
Penyelidikan ini dipicu oleh adanya indikasi bahwa proses pengadaan batu bara tidak sepenuhnya transparan dan adil, sehingga mungkin saja ada praktik korupsi dan pencucian uang yang terjadi.
PLTU adalah salah satu sumber energi listrik utama di Indonesia, dan ketersediaan batu bara sangat penting untuk menjaga ketersediaan listrik. Namun, jika pengadaan batu bara tidak dilakukan dengan transparan dan adil, maka hal ini dapat menyebabkan pemadaman listrik bergilir di beberapa daerah.
Polri berkomitmen untuk menyelidiki dan mengungkapkan kasus korupsi yang terjadi, dan akan terus menjaga integritas dan keadilan dalam semua proses pengadaan dan penggunaan sumber daya negara.
Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga keadilan dan integritas dalam semua aspek kehidupan negara.