Pada 2018-2026, sejumlah PLTU mengalami kerugian besar akibat pasokan batu bara yang tidak memadai. Ternyata, kerugian ini disebabkan oleh korupsi pengadaan batu bara yang terjadi selama itu juga.
Kortas Tipikor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini adalah sumber utama dari pemadaman listrik yang terjadi di beberapa daerah, menyebabkan kerugian besar bagi negara. Menurut estimasi, korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp5 triliun.
Penelitian yang dilakukan oleh polisi menemukan bahwa adanya korupsi dalam pengadaan batu bara yang menyebabkan pasokan batu bara tidak memadai. Hal ini berdampak pada kinerja PLTU yang mengalami penurunan, sehingga menyebabkan pemadaman listrik di beberapa daerah.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat untuk menangkap dan mengadili para pelaku korupsi ini. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah korupsi seperti ini di masa depan.
Dengan korupsi pasokan batu bara yang berhasil dibongkar, pemerintah diharapkan dapat memulihkan kerugian yang telah terjadi dan meningkatkan kinerja PLTU yang lebih baik.