Penerapan pidana adat di Sumatra Barat direncanakan akan segera diberlakukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menindak pelanggaran norma adat.
Kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) khawatir kebijakan itu akan makin mengancam keselamatan mereka, karena mereka akan dihadapkan pada berbagai jenis sanksi adat.
Penerapan pidana adat ini diyakini akan memperburuk kondisi kaum minoritas di Sumatra Barat, terutama bagi mereka yang sudah merasa terpinggirkan dan terancam.