Bisnis

Aset Kripto Tembus Rp 23 Triliun

Investasi aset kripto di Indonesia terus meningkat, hal ini terlihat dari catatan OJK yang menunjukkan transaksi aset kripto pada Mei 2026 telah menembus angka Rp 23 triliun. Ini menunjukkan minat investor yang semakin tinggi terhadap aset digital.

Menurut data OJK, hingga Mei 2026, jumlah akun investasi aset kripto telah mencapai 22,4 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir, menandakan bahwa aset kripto semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.

Peningkatan ini bisa jadi disebabkan oleh kesadaran yang meningkat tentang potensi aset kripto sebagai alternatif investasi. Namun, perlu diingat bahwa investasi aset kripto juga memiliki risiko yang tinggi, sehingga penting bagi investor untuk memahami dengan baik sebelum melakukan investasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto telah menjadi salah satu pilihan investasi yang populer di Indonesia. OJK terus memantau perkembangan aset kripto dan mengimbau investor untuk berhati-hati dan memahami risiko yang terkait dengan investasi aset kripto.