Tahun 2023 menjadi tahun yang menarik bagi badan reguler keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam upaya mengejar tugasnya untuk mengawasi dan mengatur berbagai kegiatan keuangan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh OJK adalah dengan meminta bank untuk memblokir sejumlah besar rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah rekening yang diblokir mencapai 36.191 rekening.
Rekening Judi Online Banyak yang Diblokir OJK, 36.191 Rekening Terindikasi!