Nasional

Ramangsa Institute Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK

Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia melalui surat resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 205/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Menurut informasi yang ada, permohonan ini diajukan sebagai upaya untuk menghadirkan perubahan positif dalam proses pemilihan aparatur pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia belum menyampaikan rinci permohonan tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan permohonan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.