REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat bagi jutaan calon jamaah haji.
Hal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Syarifuddin Hasan, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas RUU tersebut, Senin (30/5/2022).
RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja keuangan haji dan meningkatkan pengelolaan keuangan haji yang lebih baik. Selain itu, RUU ini juga membuka peluang investasi bagi dana jamaah, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi calon jamaah haji.
Selain itu, Ketua Komisi VIII DPR RI juga menyatakan bahwa RUU ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor haji.
RUU ini masih dalam proses pembahasan di DPR dan belum memiliki tanggal pasti untuk disahkan.