Nasional

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat berlangsung aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang.

Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat mencegah terjadinya aksi yang dapat membahayakan keselamatan umum dan menjaga ketertiban di wilayah Jakarta.