Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, merasa tidak adil setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait audit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Titin yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel mengklaim dirinya tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya ditanya oleh wartawan.
Titin mengatakan bahwa ia tidak tahu dari mana KPK mendapatkan informasi bahwa ia menerima uang suap. Ia juga menuduh pimpinannya yang menerima uang suap, tetapi tidak menyebutkan nama.
Berdasarkan informasi yang ada, kasus suap terkait audit pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim masih dalam penyelidikan oleh KPK.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus suap tersebut dan untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan adil.