Sejumlah hari lalu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khoeron, meminta DPR agar segera melakukan pembahasan revisi RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh dilakukan mendekati tahun 2029, karena hal ini dapat membuat kebijakan Pemilu menjadi tidak efektif.
'Kita harus segera membahas revisi RUU Pemilu agar tidak terburu-buru menjelang Pemilu 2029,' ujar Herman Khoeron dalam sebuah kesempatan terpisah.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 mencapai 164,6 juta suara. Namun, sayangnya, 11,9 juta suara tidak valid dan tidak sah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum Indonesia masih memiliki banyak kelemahan yang perlu diperbaiki.
'Kita harus bergerak cepat untuk memperbaiki sistem pemilihan umum, agar kepentingan rakyat dapat terpenuhi secara baik dan transparan,' tambah Herman Khoeron.
Melansir laman KPU, jumlah partai politik yang terdaftar pada Pemilu 2024 mencapai 22 partai. Namun, hanya 6 partai yang memperoleh kursi di DPR. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum masih mempengaruhi kekuatan partai politik.
Menurut analisis KPU, perubahan RUU Pemilu sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
'Perubahan RUU Pemilu akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemilu, sehingga kepentingan rakyat dapat terpenuhi secara baik dan transparan,' ujar Herman Khoeron.
Perlu diingat bahwa keputusan DPR tentang revisi RUU Pemilu akan sangat berpengaruh pada proses pemilihan umum di masa depan.
'Kita harus bergerak cepat untuk memperbaiki sistem pemilihan umum, agar kepentingan rakyat dapat terpenuhi secara baik dan transparan,' ujar Herman Khoeron.
Partai Demokrat berharap DPR dapat segera membahas revisi RUU Pemilu untuk menghindari kekurangan waktu sebelum Pemilu 2029.