Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik pengerahan Komando Cadangan Angkatan Darat (Komcad) untuk menjaga demonstran yang digelar pada Minggu, 9 April 2023, lalu. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Menurut pasal 11 Undang-undang tersebut, pasukan cadangan tidak boleh digunakan untuk menjaga keamanan sipil, melainkan hanya untuk pertahanan negara.
Legislator PDIP meminta agar pemerintah menjelaskan alasan di balik pengerahan Komcad untuk menjaga demo, dan apakah hal ini telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penjelasan pemerintah diperlukan untuk mengetahui mengapa Komcad digunakan untuk menjaga demonstran, yang menurut mereka dapat dianggap sebagai intervensi keamanan sipil.