Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding atas putusan kasus suap sertifikasi K3.
Hal ini disampaikan KPK melalui rilis yang diterima CNN Indonesia, hari ini.
Dalam putusan tersebut, semua terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri (Wamen) Immanuel Ebenezer, menerima vonis dari hakim.
Perlu diingat bahwa putusan ini telah diputuskan dan tidak dapat diubah lagi.
KPK telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjatuhkan vonis pada terdakwa.
Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.