Kabupaten Banyuwangi, - Pengerahan Komcad untuk mengawal aksi unjuk rasa juga dinilai melewati ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 UUD 1945. Hal ini menurut Bivitri, seorang tokoh di Kabupaten Banyuwangi, yang menilai pengerahan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban rakyat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun tidak memungkinkan pengerahan militer atau personil keamanan untuk mengawal demo atau unjuk rasa.
Bivitri menilai bahwa pengerahan Komcad ASN untuk mengawal demo ini adalah langkah yang tidak tepat dan dapat menimbulkan konflik. Seharusnya, pemerintah memilih cara lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama unjuk rasa.
Keputusan pengerahan Komcad ASN untuk mengawal demo ini perlu dilakukan evaluasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan konflik dan menjaga keamanan masyarakat.