Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma'shum Imawan mengecam tindakan polisi yang memaksa mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Menurutnya, hak berdemonstrasi sudah dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Yatalathof mengatakan, mahasiswa berhak untuk melakukan aksi protes di depan DPR sebagai bentuk ekspresi pendapat. Ia menilai tindakan polisi saat itu sangat tidak adil dan mengganggu hak mahasiswa untuk berdemonstrasi.
Menurutnya, mahasiswa tidak melakukan kekerasan atau tindakan yang melawan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi polisi untuk memaksa mereka melakukan demonstrasi. Yatalathof juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus menggunakan hak mereka untuk melakukan aksi protes dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Selain itu, Yatalathof juga menunjukkan solidaritas dengan mahasiswa lain yang juga melakukan aksi protes di tempat lain. Ia berharap pemerintah akan lebih memahami hak dan keinginan mahasiswa, serta tidak memaksa mereka melakukan aksi yang tidak diinginkan.