Bisnis

Bolehkah Menolak Pembayaran Uang Tunai? Ini Aturan Hukum dan Sanksinya

Kebijakan pembayaran non-tunai atau QRIS di salah satu gerai roti ternama memicu polemik di media sosial setelah seorang pelanggan menolak membayar dengan uang tunai. Masalah ini perlu dipahami dari aspek hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 185/PMK.04/2020, pembayaran non-tunai dianggap sebagai pembayaran yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti transaksi. Namun, apakah pelanggan wajib membayar menggunakan pembayaran non-tunai atau QRIS?

Jawabannya tergantung pada kesepakatan antara pelanggan dan penjual. Jika tidak ada kesepakatan, pelanggan masih dapat membayar dengan uang tunai. Namun, jika pelanggan menolak membayar dengan uang tunai setelah penjual telah menawarkan pembayaran non-tunai atau QRIS, maka pelanggan dapat dianggap sebagai pelanggan yang tidak mau membayar.

Aturan hukum yang berlaku adalah Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang menolak membayar dengan uang tunai setelah telah menyetujui pembayaran non-tunai atau QRIS dapat dihukum dengan pidana penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000.

Penjual pun juga memiliki hak untuk menolak melayani pelanggan yang menolak membayar dengan uang tunai setelah penjual telah menawarkan pembayaran non-tunai atau QRIS.

Demikianlah penjelasan tentang aturan hukum dan sanksi yang berlaku jika pelanggan menolak pembayaran uang tunai. Perlu diingat bahwa aturan hukum dapat berubah-ubah, jadi penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum membuat keputusan.