PT Yasa Artha Trimanunggal terpilih sebagai vendor motor listrik Badan Geser Nasional (BGN), padahal tidak memenuhi syarat menjadi dealer resmi. Tidak hanya itu, perusahaan ini juga memiliki latar belakang yang menarik, yaitu terlibat dalam kasus korupsi.
Tersangka korupsi, Andri Mulyono, diduga terlibat dalam kongkalikong yang terkait dengan penunjukan vendor motor listrik BGN. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana perusahaan yang tidak memenuhi syarat bisa terpilih sebagai vendor?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui alasan sebenarnya di balik penunjukan vendor motor listrik BGN. Apakah ada keterlibatan orang tertentu atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini.