PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya sebagai pengelola program jaminan bagi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak oleh kecelakaan kerja atau meninggal dunia. TASPEN menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau.
Program JKK dan JKM merupakan salah satu upaya TASPEN dalam membantu keluarga ASN yang mengalami kehilangan anggota keluarga karena kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Manfaat tersebut dapat digunakan untuk membiayai pengobatan, biaya keperluan lainnya, hingga memastikan kehidupan keluarga dapat terus berjalan.
Hal ini menunjukkan bahwa TASPEN tidak hanya berfokus pada manfaat keuangan saja, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan psikologis kepada keluarga ASN yang terdampak. Dengan demikian, TASPEN dapat memastikan bahwa keluarga ASN dapat terus menjalankan hidupnya dengan lebih stabil dan nyaman.
TASPEN juga telah membuktikan komitmennya sebagai pengelola program jaminan yang baik dan dapat dipercaya. Dengan menyalurkan santunan kepada 2 keluarga ASN di Kepri, TASPEN menunjukkan bahwa perusahaannya tetap komitmen dalam membantu keluarga ASN yang membutuhkan.