Bisnis

Realisasi KEK Capai Rp 353 Triliun, Siapa yang Mendominasi?

Hingga kuartal I 2026, realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia telah mencapai Rp 353 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa KEK terus menjadi tujuan investasi yang menarik bagi investor domestik dan asing.

Secara teknis, investasi di KEK diatur oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, KEK didefinisikan sebagai kawasan yang dibangun dan dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

KEK juga didefinisikan sebagai kawasan yang memiliki kebijakan ekonomi sendiri, termasuk perizinan usaha yang lebih mudah dan fleksibel. Hal ini membuat KEK menjadi tujuan investasi yang menarik bagi perusahaan-perusahaan yang ingin meningkatkan keberlanjutan bisnis mereka.

Menurut data yang dihimpun, investor asing masih mendominasi pasar KEK Indonesia. Mereka berinvestasi sebesar Rp 241 triliun, sementara investor domistik hanya berinvestasi sebesar Rp 112 triliun.

Walaupun belum jelas siapa yang mendominasi investasi di KEK, namun hal ini tidak mengurangi kepentingan KEK sebagai tujuan investasi yang menarik bagi investor.