Bisnis

RANS Bantah Dugaan Pencucian Uang di IPO

Sebuah rumor menghebohkan pasar saham terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh emiten RANS di dalam proses Initial Public Offering (IPO). Namun, Komisaris Utama RANS, Darwin Cyril Noerhadi, telah membantahnya.

'RANS telah mengikuti aturan ketat yang berlaku dalam proses IPO,' kata Cyril dalam keterangannya. Dengan demikian, ia menjelaskan bahwa perseroan tidak melakukan praktik tidak baik di dalam proses pendanaan publik.

Berdasarkan data yang telah diterbitkan, RANS melakukan IPO pada tahun 2022 dengan nilai yang cukup signifikan. Melalui proses ini, perseroan berharap dapat memperluas jaringan investor dan meningkatkan likuiditas modal.

Menurut prinsip IPO, perusahaan yang melakukannya harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, setiap langkah yang diambil oleh RANS harus dipastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, dugaan pencucian uang yang dilakukan RANS di IPO masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Meskipun demikian, pernyataan dari Komisaris Utama RANS telah menunjukkan bahwa perseroan telah berusaha untuk memenuhi aturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, RANS masih harus menjaga reputasi perusahaan dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip yang berlaku.