Sebuah kasus kontroversial telah dibawa ke pengadilan Inggris, yakni tuntutan atas keputusan pengadilan Trinidad dan Tobago yang memulihkan hukum kolonial era anti-LGBTQ pada tahun lalu. Hukum tersebut melarang hubungan seksual antara pria yang setuju dan telah berdiri sejak tahun 1925.
Seorang aktivis LGBTQ+ Trinidad dan Tobago, Jason Jones, telah menantang hukum tersebut sejak tahun 2017. Pada tahun 2018, pengadilan tinggi Trinidad dan Tobago menganggap hukum tersebut melanggar hak asasi manusia Jason untuk privasi dan kesetaraan.
Telah menjadi pertanyaan apakah pengadilan Trinidad dan Tobago memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan tersebut. Sebagian dari para hakim terkemuka di Inggris sedang mendengarkan perdebatan atas kasus ini.
Hukum kolonial era anti-LGBTQ tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Tindakan Kriminal Seksual tahun 1986. Kasus ini menunjukkan konflik antara hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan keputusan pengadilan yang dapat mempengaruhi kehidupan orang-orang.
Hasil keputusan pengadilan Inggris dapat memberikan petunjuk tentang apakah hukum kolonial era anti-LGBTQ di Trinidad dan Tobago akan kembali berlaku.