Pengacara Donald Trump, sang presiden Amerika Serikat, akhirnya menyerah membayar denda atas tuntutan korban pelecehan seksual, E. Jean Carroll. Sebuah putusan pengadilan pada tahun 2023 telah menjatuhkan hukuman kepada Trump, yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dan penganiayaan korban dengan serangan verbal.
Pada Rabu, hakim Amerika Serikat, Lewis Kaplan, telah memutuskan untuk mengeluarkan denda sebesar US$ 5,8 juta kepada E. Jean Carroll, mantan penulis kolom nasihat dalam majalah Elle. Denda yang telah ditahan sebelumnya dalam suatu rekening simpanan akan dikirimkan ke korban, yang meliputi denda asli US$ 5 juta dan bunga.
Hukuman ini merupakan hasil dari sengketa hukum yang berlangsung selama beberapa tahun, dan menandai sebuah titik balik dalam perjalanan hak-hak korban pelecehan seksual di Amerika Serikat.
Kasih denda US$ 5,8 juta ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak-hak korban pelecehan seksual. Dengan pernyataan ini, korban dapat memperoleh kompensasi atas kesengsaraan yang telah dialami.
Dengan demikian, peristiwa ini menunjukkan keberanian korban dalam mengemukakan klaim dan keinginan untuk mendapatkan keadilan.