Pemerintah mulai menjawab laporan ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan pemblokiran akun sepihak dan penahanan saldo di platform e-commerce.
Menurut data yang dikumpulkan dari ratusan pelaku UMKM, ada dugaan pemblokiran akun sepihak dan penahanan saldo sekitar Rp 3 triliun di platform e-commerce. Situasi ini kemudian melahirkan kekhawatiran dan kebencian dari pelaku UMKM terhadap platform e-commerce.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menanggapi laporan ini dengan menekankan bahwa pemblokiran akun dan saldo yang dialami oleh UMKM bukanlah kebijakan pemerintah, melainkan kegiatan yang dilakukan oleh platform e-commerce itu sendiri.
Pemerintah mengatakan bahwa platform e-commerce yang bersangkutan telah melakukan kegiatan perekonomian yang tidak transparan dan tidak adil terhadap pelaku UMKM. Keprihatinan UMKM bukanlah hal yang baru, sebab banyak platform e-commerce yang telah melakukan kegiatan yang sama terhadap pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar platform e-commerce tersebut dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam kegiatan perekonomian, sehingga pelaku UMKM dapat melakukan aktivitasnya dengan lebih mudah dan tanpa gangguan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah mendukung kegiatan UMKM dan berusaha untuk melindungi hak-hak pelaku UMKM, serta mengajak platform e-commerce untuk lebih mengutamakan keadilan dan transparansi dalam kegiatan perekonomian.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa kekhawatiran dan kebencian pelaku UMKM terhadap platform e-commerce dapat segera reda, dan kegiatan perekonomian dapat berjalan dengan lancar.