Berikut ini adalah catatan penting dari pakar hukum tata negara mengenai MoU MPR-MK terkait tafsir konstitusi. Menurutnya, MoU tersebut seharusnya tidak membuat MPR menjadi penafsir tunggal konstitusi.
Pakar hukum itu menyoroti adanya kecurigaan bahwa MoU MPR-MK justru akan membuat MPR menjadi lembaga penafsir tunggal konstitusi. Hal ini, menurutnya, akan menimbulkan ketidaksetaraan dan bahkan mengancam kebebasan hukum.
'MoU MPR-MK harus tidak menimbulkan kekuasaan tunggal MPR dalam menafsir konstitusi. Kita harus menjaga keimbangan antara MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menimbulkan ketidaksetaraan,' ujar pakar hukum itu.
Menurutnya, keimbangan antara MPR dan MK sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan dalam sistem hukum di Indonesia. Jika MPR menjadi penafsir tunggal konstitusi, maka kebebasan hukum akan terancam dan bahkan dapat mengganggu sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
'MoU MPR-MK harus tidak menimbulkan kekuasaan tunggal MPR dalam menafsir konstitusi. Kita harus menjaga keimbangan antara MPR dan MK agar tidak menimbulkan ketidaksetaraan,' ujar pakar hukum itu.
Pakar: MoU MPR-MK Jangan Jadikan MPR Penafsir Konstitusi Satu-Satunya