Pemerintah melalui OJK berupaya meningkatkan pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia dengan meluncurkan regulasi baru untuk perdagangan karbon. Dalam upaya ini, OJK terbitkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 10 Tahun 2026, yang menawarkan langkah signifikan dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon.
Menurut OJK, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca dan meningkatkan efisiensi dalam perdagangan karbon di Indonesia. Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan perusahaan tentang pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca.
Regulasi ini juga menetapkan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon harus mendaftarkan diri di SRUK (Sistem Registrasi Uang Kertas). Pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan karbon.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% oleh tahun 2030. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang efektif dalam mencapai target tersebut.