Senin, 6 Juli 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di ruang rapat mereka untuk menyiapkan bahan bagi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII). Acara ini merupakan langkah penting dalam menyiapkan bahan bagi konferensi besar ini, yang akan digelar pada akhir bulan ini. Para peserta FGD ini adalah para tokoh ulama dan akademisi dari berbagai bidang, yang dipilih untuk membahas tentang ekonomi umat dan bagaimana cara meningkatkannya.
Forum ini sebenarnya tidak terlalu spesifik soal kripto. Namun, dari ruangan yang tenang itu, tema kripto muncul sebagai salah satu topik yang dibahas. Para peserta FGD ini berdiskusi tentang bagaimana kripto mempengaruhi ekonomi umat dan apakah kripto boleh dipandang sebagai salah satu instrumen ekonomi yang dapat meningkatkan ekonomi umat.
Menurut beberapa sumber, MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai kripto. Fatwa ini merupakan langkah penting dalam memberikan klarifikasi tentang kripto dan bagaimana cara menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat umum dapat memiliki gambaran yang lebih jelas tentang kripto dan bagaimana cara menggunakannya.
Selain itu, fatwa ini juga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi para pelaku ekonomi, termasuk bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam menghadapi kripto. Dengan demikian, kripto dapat digunakan sebagai salah satu instrumen ekonomi yang dapat meningkatkan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Untuk saat ini, MUI masih tidak memberikan jadwal pasti ketika fatwa kripto akan dikeluarkan. Namun, dengan adanya FGD ini, diharapkan fatwa ini akan segera dikeluarkan dan dapat memberikan klarifikasi tentang kripto dan bagaimana cara menggunakannya secara bertanggung jawab.