Jerusalem, ibukota Palestina, menjadi pusat perhatian dunia setelah Mufti Agung Yerusalem, Syekh Mohammad Hussein, ditangkap otoritas pendudukan Israel pada Jumat (10/7/2026). Tindakan ini terjadi setelah Syekh Hussein menyampaikan khutbah Jumat dan mengimami shalat di Masjid Al Aqsa, salah satu situs suci umat Islam.
Menurut laporan dari sumber-sumber terpercaya, Syekh Hussein kemudian dilarang masuk ke dalam kompleks Masjid Al Aqsa selama satu minggu. Tindakan ini dipandang sebagai upaya untuk membatasi kebebasan gerakan umat Islam di Yerusalem.
Pada awalnya, pihak Israel mengatakan bahwa Syekh Hussein ditangkap karena ia memicu kerusuhan di Masjid Al Aqsa dengan menyerukan aksi-aksi protes. Namun, pernyataan ini tidak disertai dengan bukti-bukti yang jelas, sehingga banyak yang menyimpulkan bahwa tindakan pihak Israel merupakan upaya untuk menekan kekuatan umat Islam di Yerusalem.
Reaksi dari komunitas internasional sangat keras terhadap tindakan pihak Israel. Banyak negara-negara Arab dan Islam mengecam tindakan ini sebagai bentuk penindasan terhadap umat Islam di Yerusalem.
Di Indonesia, Menteri Luar Negeri, mengecam tindakan Israel dan mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan langkah-langkah diplomatik untuk membela kepentingan umat Islam di Yerusalem.
Bahwa peristiwa ini akan berdampak pada keamanan dan ketenteraman di wilayah ini, tidak dapat dipungkiri lagi. Kita harus bersama-sama menunjukkan solidaritas terhadap umat Islam di Yerusalem dan meminta pihak Israel untuk segera melepaskan Mufti Agung Yerusalem, Syekh Mohammad Hussein.
Sebagai negara besar, Indonesia harus terus menunjukkan komitmen dan keberpihakan terhadap umat Islam di Yerusalem dan seluruh dunia.