Berita baik bagi para pegawai pemerintahan yang bekerja paruh waktu! Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah memberikan kemudahan bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dengan mengizinkan mereka diangkat tanpa proses seleksi ulang.
Mekanisme pengangkatan ini dilakukan melalui pengalihan status sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Artinya, para pegawai pemerintahan yang sudah bekerja paruh waktu dapat langsung diangkat menjadi pegawai tetap tanpa harus melewati seleksi lagi.
Ini tentu merupakan kabar baik bagi para pegawai pemerintahan yang telah bekerja keras selama ini. Mereka tidak perlu khawatir lagi tentang proses seleksi yang panjang dan melelahkan.
Kemenpan berusaha untuk membuat proses perekrutan pegawai lebih cepat dan efektif. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh pegawai yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan.
Para pegawai pemerintahan yang bekerja paruh waktu dapat segera mengecek status mereka dan memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai tetap.
Itulah kabar baik bagi para pegawai pemerintahan yang bekerja paruh waktu! Kemenpan memberikan kemudahan bagi mereka dengan pengangkatan tanpa seleksi ulang.