Polemik muncul ke permukaan menyusul kunjungan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ke Iran baru-baru ini. Pernyataan Muzani yang mengklaim dirinya sebagai 'utusan Presiden Prabowo Subianto' saat mengemban misi diplomatik tersebut sontak memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, klaim tersebut sangat problematik, mengingat Muzani saat ini juga menduduki posisi strategis sebagai salah satu pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam komentarnya yang bernada kritik, Jimly menegaskan bahwa seorang pimpinan lembaga legislatif, seperti MPR, seharusnya tidak menyatakan diri sebagai utusan dari presiden terpilih, apalagi yang belum resmi menjabat. Pernyataan ini bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan menyangkut etika konstitusi dan pemisahan kekuasaan. Kunjungan Muzani ke Iran terjadi pasca-Pemilu, di mana Prabowo Subianto telah ditetapkan sebagai Presiden terpilih namun belum dilantik secara resmi. Pada konteks ini, Jimly menekankan pentingnya menjaga batas-batas institusional agar tidak terjadi kerancuan peran antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam urusan luar negeri yang merupakan domain penuh kepala negara.
Jimly menyoroti bahwa peran pimpinan MPR adalah mewakili lembaga legislatif, bukan menjadi kepanjangan tangan dari eksekutif, bahkan seorang presiden terpilih sekalipun. Pengiriman utusan negara secara resmi adalah prerogatif presiden yang sedang menjabat. Jika Muzani bertindak sebagai utusan Prabowo, maka hal itu semestinya dilakukan dalam kapasitas personal atau sebagai perwakilan partai, bukan dengan membawa embel-embel pimpinan MPR. Pencampuradukan peran ini, menurut Jimly, dapat menciptakan preseden buruk dan merusak tatanan ketatanegaraan yang berdasarkan prinsip trias politica.
Lebih jauh, Jimly mengingatkan tentang pentingnya profesionalisme dan ketaatan pada protokol kenegaraan. Dalam diplomasi internasional, identitas dan legitimasi seorang utusan sangat krusial. Pernyataan Muzani berpotensi menimbulkan kebingungan di mata negara lain mengenai status sebenarnya dan siapa yang secara resmi ia wakili. Kritik ini bukan hanya ditujukan pada Muzani secara personal, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk selalu menjaga integritas institusi dan mematuhi koridor hukum serta etika dalam menjalankan tugas kenegaraan, terutama di masa transisi kepemimpinan.
Dengan demikian, polemik ini menjadi cerminan akan krusialnya pemahaman dan ketaatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam setiap tindakan pejabat publik. Pemisahan peran yang jelas antara lembaga legislatif dan eksekutif adalah fondasi utama demokrasi yang sehat, dan pernyataan seorang pimpinan MPR yang bertindak sebagai 'utusan presiden' tanpa dasar hukum yang kuat, merupakan langkah yang perlu dievaluasi secara serius demi menjaga marwah institusi negara.