Bisnis

Gadai Ilegal Ditutup OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 278 gadai ilegal sejak 2019 melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan, Penyidikan, dan Penindakan (Pasti). Upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.

Penindakan terhadap gadai ilegal tidaklah mudah, karena banyak dari mereka yang berkamuflase sebagai usaha legal. Namun, OJK terus berupaya untuk mengawasi dan menindak praktik-praktik ilegal tersebut.

OJK mengimbau warga untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan, terutama dengan gadai. Pastikan untuk memilih gadai yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari kerugian.

Dengan penindakan yang efektif dan edukasi kepada masyarakat, OJK berharap dapat mengurangi praktik ilegal di sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen dengan lebih baik.