Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa sektor jasa transportasi merupakan salah satu sektor yang paling berpengaruh dalam perekonomian nasional. Salah satu jenis jasa transportasi yang berkembang pesat di Indonesia adalah ojek online. Dengan jumlah pengguna yang terus meningkat, driver ojek online (ojol) telah menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat untuk bertransportasi di kota-kota besar.
Menanggapi kondisi ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perindustrian, dan Investasi (Kemenko Ekbang) telah menetapkan driver ojek online sebagai pelaku usaha mikro. Alasannya cukup jelas: pertama, driver ojek online memiliki tingkat keberlangsungan usaha yang tinggi, karena hampir semua orang membutuhkan jasa transportasi untuk mencapai tujuan mereka. Kedua, driver ojek online memiliki biaya operasional yang rendah, sehingga mereka dapat beroperasi dengan biaya yang minim.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Perindustrian, dan Investasi (Menko Perekonomian), keputusan ini direncanakan untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai driver ojek online. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, driver ojek online akan lebih mudah untuk mendapatkan akses ke sumber daya dan fasilitas yang lebih luas.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah menargetkan meningkatkan jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia menjadi 12 juta orang pada tahun 2024. Dengan demikian, driver ojek online yang masuk kategori usaha mikro dapat berkontribusi pada mencapai target ini.