Nasional

Bupati Kuansing Tuntut Jatah Uang dari 914 Petani untuk Pengurusan Hutan

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terlibat dalam skandal korupsi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Amby meminta jatah uang dari 914 petani untuk pengurusan izin tersebut.

Uang yang diminta Bupati Amby merupakan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). KPK menyatakan bahwa tindakan Bupati Amby adalah tindakan korupsi yang sangat serius.

KPK akan melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan Bupati Amby dalam skandal korupsi ini. Hasil penyelidikan akan menjadi acuan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menghadapi Bupati Amby.

Pengurusan izin pelepasan kawasan HPT harus dilakukan dengan jujur dan transparan. Tindakan Bupati Amby membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.