Nasional

BPS Jamin Data Sensus Ekonomi Tak Digunakan untuk Penetapan Pajak

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan data yang diperoleh dari Sensus Ekonomi 2026 tidak akan digunakan sebagai dasar penetapan pajak, pemeriksaan usaha, audit, maupun kepentingan penegakan hukum. Jaminan ini disampaikan oleh Ketua Harian Sensus Ekonomi 2026 BPS, Windhiarso Ponco Adi, yang menekankan bahwa informasi yang diberikan responden hanya dimanfaatkan untuk kepentingan statistik.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik telah mengatur jaminan kerahasiaan data responden. Oleh karena itu, BPS berkewajiban menjaga kerahasiaan data responden dan tidak akan mengungkapkannya ke pihak lain.

Windhiarso menambahkan bahwa data yang dihimpun dari Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan untuk memahami kondisi ekonomi Indonesia dan memantau perkembangan ekonomi di masa mendatang. Dengan demikian, data yang diperoleh dari sensus dapat membantu pemerintah, lembaga, dan masyarakat memahami kebutuhan dan kebijakan yang terkait dengan ekonomi.

Di lain pihak, publik dapat yakin bahwa data yang diberikan kepada BPS akan aman dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak relevan.