Mantan Menpora Roy Suryo tampaknya sedang bersyukur setelah hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonannya. Namun, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta dia untuk tidak terlalu senang terlebih dahulu.
Menurut Ade Darmawan, hal ini disebabkan oleh pokok permasalahan utama dalam kasus Roy Suryo belum gugur. 'Jangan senang dulu,' ujarnya.
Ade Darmawan juga menambahkan bahwa hasil praperadilan ini tidak menutup kemungkinan akan diusutkan lagi di masa depan. 'Pokok perkara belum gugur, jangan senang dulu, pokok perkara belum gugur,' tandasnya.
Reaksi Ade Darmawan ini tampaknya berusaha memberi kesadaran kepada Roy Suryo bahwa kasusnya belum selesai dan masih perlu dilanjutkan.
Bagaimana reaksi Roy Suryo atas pernyataan Ade Darmawan ini? Atau apa saja yang akan dilakukannya selanjutnya? Semua ini masih menjadi misteri.